H-14 Idul Adha, Cara Tepat Membeli Hewan Kurban Menurut Pakar UGM

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Dokter hewan memeriksa mulut seekor hewan kurban sebelum disembelih saat perayaan Hari Raya Idul Adha di depan Masjid Ihyaul Qulub  di Tirtasani, Karangploso, Malang, Jawa Timur, Minggu, 10 Juli 2022. Panitia pemotongan hewan kurban setempat berupaya menghadapi wabah PMK dengan menggandeng dokter hewan serta mendatangkan Juru Sembelih Halal (Juleha) bersertifikasi untuk memastikan kesehatan dan kehalalan daging hewan kurban sebelum dibagikan ke masyarakat. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Dokter hewan memeriksa mulut seekor hewan kurban sebelum disembelih saat perayaan Hari Raya Idul Adha di depan Masjid Ihyaul Qulub di Tirtasani, Karangploso, Malang, Jawa Timur, Minggu, 10 Juli 2022. Panitia pemotongan hewan kurban setempat berupaya menghadapi wabah PMK dengan menggandeng dokter hewan serta mendatangkan Juru Sembelih Halal (Juleha) bersertifikasi untuk memastikan kesehatan dan kehalalan daging hewan kurban sebelum dibagikan ke masyarakat. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, Ir. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM, ASEAN Eng., mengimbau supaya masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika membeli hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.. Imbauan tersebut disampaikan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

“PMK ini tidak ditularkan ke manusia atau bukan penyakit zoonosis sehingga daging dan susu aman dikonsumsi. Namun demikian penyakit ini menular antar ternak dengan sangat cepat sehingga masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih hewan kurban, pastikan yang memang sehat dan memenuhi syarat,”kata Nanung, dikutip dari laman resmi Universitas Gadjah Mada

Nanung pun membagikan tips terkait pemilihan hewan ternak untuk berkurban di tengah wabah PMK. Salah satunya, upayakan membeli hewan kurban di tempat pedagang besar.

“Lebih aman membeli hewan kurban di pedagang yang memiliki banyak hewan ternak karena mereka akan sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit karena akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar,” kata Nanung.

Lalu, usahakan membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan. Apabila ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.

Selain itu, lakukan pembelian hewan kurban mendekati hari raya kurban. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.

Jangan lupa pula untuk memastikan atau melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

“Hindari untuk survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK,” kata Nanung.

Penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.

Lebih lanjut Dosen Faskultas Peternakan UGM ini menyampaikan beberapa syarat sah hewan yang dijadikan kurban yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mencuci daging maupun jeroan di sungai. Sebab, bisa mencemari lingkungan dan berpotensi menularkan penyakit ke hewan yang sehat di tempat yang lain jika hewan yang disembelih ternyata sakit. Selain itu juga mencuci daging di sungai juga tidak higienis.

Untuk mencegah penyebaran PMK, Nanung mengatakan selain dengan melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak, kendaraan, maupun manusia terutama dari daerah terjangkit upaya lain yang bisa dilakukan adalah memproteksi hewan ternak sehat agar tidak terinfeksi melalui pemberian suplemen atau pemberian nutrisi tambahan.

Lalu, vaksinasi pada ternak yang sehat. Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu meminimalisir penularan PMK agar tidak semakin meluas. Terutama hewan kurban menjelang Idul Adha yang tinggal tak sampai 2 pekan ini.

UNIVERSITAS GADJAH MADA

Pilihan editor : H-28 Idul Adha, Mengenal Syarat-syarat Hewan Kurban