H-28 Idul Adha: Mengenal Syarat-syarat Hewan Kurban

Ilustrasi hewan kurban. ANTARA/Anis Efizudin
Ilustrasi hewan kurban. ANTARA/Anis Efizudin

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Raya Idul Adha diproyeksi berdasarkan perhitungan astronomi akan jatuh pada 28 Juni 2023 dan hari-hari ini sudah terasa dengan mulai menjamurnya aktivitas pedagang hewan kurban. Idul Adha atau hari raya qurban adalah salah satu perayaan besar dalam agama Islam, yang ditandai dengan hari libur pada negara-negara muslim.

Selama Idul Adha, umat muslim di seluruh dunia akan berkumpul untuk melaksanakan solat berjamaah, bersedekah dan menyembelih hewan qurban, yang biasanya berupa domba. Adapun, syarat orang yang boleh berkurban ada tiga, yakni muslim, baligh atau berakal dan mampu.

Terdapat syarat-syarat lainnya yang mesti dipenuhi sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban. Syariat Islam telah mengatur mulai dari waktu, tempat, jenis, hewan yang disembelih hingga kepada siapa daging kurban dibagikan. 

Mengutip laman Nahdlatul Ulama (NU), perkara ini telah dijelaskan oleh para ulama-ulama fiqih terdahulu dikarenakan ada perbedaan dengan penyembelihan hewan biasa yang tak terikat syarat-syarat tertentu. Berkurban atau udhiyyah merupakan syi'ar Islam dan termasuk dalam bentuk ketaatan yang paling utama. 

Bagi mereka yang hendak berkurban setidaknya terdapat dua syarat yang mesti dipenuhi. Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak; yakni unta, sapi, kambing atau domba. Perkara ini juga terdapat dalam Al-Qur'an, sebagaimana dikutip dari islam.nu.or.id, yang artinya: 

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)

Kemudian pada syarat yang kedua terkait dengan hewan kurban, yakni usianya mesti telah mencapai umur minimal yang ditentukan syariat Islam. Berikut ulasan ketentuannya:

  • Unta minimal berumur lima tahun dan telah masuk tahun keenam.
  • Sapi minimal berumur dua tahun dan telah masuk tahun ketiga. 
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur satu tahun, atau minimal berumur enam bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur satu tahun.
  • Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur satu tahun dan telah masuk tahun kedua. 

Maka bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, pelaksanaan kurban dalam rangkaian Hari Raya Idul Adha tidak sah. Karena syariat telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud.

Sedangkan jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih, hewan kurban itu masih boleh dikurbankan, asal tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan.  

Pilihan editor : Pedagang Hewan Kurban di Depok Gunakan Barcode untuk Ketahui Kesehatan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.