Hati-hati Kejahatan Siber selama Ramadan, Berikut Saran Kemenkominfo

Reporter

Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika siap mengantisipasi kejahatan siber selama Ramadan, seperti pemantauan ruang digital dari hal-hal yang mengandung konten dilarang atau negatif. Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan oleh Kemenkominfo, diharapkan keamanan ruang digital selama Ramadan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat terhindar dari kejahatan siber.

"Untuk kejahatan siber, kalau Kemenkominfo memantau kontennya. Kalau mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, maka kita akan mengambil langkah-langkah," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.

Menurutnya, jika ditemukan konten yang melanggar, Kemenkominfo akan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan penghapusan konten atau take down. Namun, jika terjadi kejahatan siber seperti tindak peretasan atau ancaman keamanan, maka hal itu akan menjadi wewenang lembaga yang lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun kepolisian.

Jaga data pribadi
Usman juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi, termasuk selama Ramadan, dengan tidak membagikannya secara serampangan, terlebih di ruang digital. Selain itu, dia juga meminta kepada PSE untuk melindungi data pribadi masyarakat yang mereka kumpulkan.

"PSE itu pengelola sistem elektronik, dia harus menggunakan data pribadi yang dikumpulkan sesuai peruntukannya. Misalnya kalau untuk bikin rekening, untuk itu saja, tidak boleh dibagi-bagi, tidak boleh dijual. Jadi PSE ini yang bertanggung jawab melindungi data pribadi," tegasnya.

Usman menjelaskan Kominfo selalu berkoordinasi dengan PSE dalam melindungi data pribadi masyarakat. Jika PSE melakukan pelanggaran maka Kemenkominfo akan melakukan langkah-langkah penindakan yang bersifat administratif, mulai dari teguran hingga pemblokiran.

Sedangkan untuk penegakan hukumnya akan dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti kepolisian maupun kejaksaan. Usman menngatakan upaya pencegahan kejahatan siber dilakukan melalui undang-undang dan peraturan serta memberikan imbauan kepada masyarakat. Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menyebarkan data yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi.

Pilihan Editor: Cegah Penyebaran Hoaks saat Ramadan, Ini yang Dilakukan Kemenkominfo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.