Ini Besaran Fidyah Tahun 2023 untuk Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa
Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Seseorang yang tidak segera mengganti hutang puasa Ramadan dan tidak memiliki halangan yang dibenarkan syariat, maka orang tersebut dianggap lalai. Sebagai gantinya, ia akan diwajibkan membayar fidyah

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah diantaranya orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk puasa, orang sakit parah dan ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya. 

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I yang dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum kira-kira 6 ons atau 675 gram atau 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Baca: Keutamaan Umrah saat Ramadan: Menyamai Pahala Haji

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Bagi ibu hamil, membayar fidyah bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Misal 2 orang yang berarti masing-masing mendapat 15 takar. 

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60 ribu per hari untuk satu orang.

NOVITA ANDRIAN

Baca: Ramadan Segera Tiba, Ini Ketentuan Membayar Hutang Puasa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.