10 Rekomendasi MUI tentang Kurban Idul Adha di Tengah Wabah PMK

Reporter

Editor

Nurhadi

Seekor sapi jenis limosin dari Presiden Joko Widodo berada dalam truk diserahkan untuk hewan kurban di Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 7 Juli 2022. Presiden menyumbangkan seekor sapi jenis limosin seberat 950 kilogram kepada Masjid Besar Al-Ittihad Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Seekor sapi jenis limosin dari Presiden Joko Widodo berada dalam truk diserahkan untuk hewan kurban di Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 7 Juli 2022. Presiden menyumbangkan seekor sapi jenis limosin seberat 950 kilogram kepada Masjid Besar Al-Ittihad Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Jakarta - Tahun ini pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha di Indonesia diiringi dengan kekhawatiran mengenai wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Guna meminimalisasi kekhawatiran tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Berikut ini adalah 10 rekomendasi yang dikeluarkan MUI bagi umat Muslim yang melaksanakan kurban di tengah wabah PMK:

  1. Umat Muslim yang hendak berkurban diwajibkan untuk memastikan hewan kurbannya telah memenuhi syarat sah dari segi kesehatan dan agama.
  2. Umat Islam tidak diwajibkan untuk menyembelih sendiri dan menyaksikan secara langsung proses penyembelihan.
  3. Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging kurban.
  4. Apabila ada pembatasan gerak hewan ternak sebab wabah PMK sehingga stok hewan kurban berkurang, maka umat Islam yang hendak berkurban dapat melakukannya secara langsung pada sentra ternak dengan sediaan yang baik ataupun diwakilkan (tawkil) kepada orang lain yang tinggal di daerah yang tidak terkontaminasi wabah dan memiliki stok yang cukup.
  5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban diimbau untuk menjembatani dengan baik  calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan. 
  7. Seluruh panitia kurban diwajibkan menjaga prinsip kebersihan dan kesehatan tempat pelaksanaan ibadah kurban.
  8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. 
  9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

Sepuluh rekomendasi di atas disampaikan MUI guna menjamin ketenangan beribadah umat Muslim sekaligus meminimalisasi penularan virus PMK pada daerah lain.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Virus PMK dan Idul Adha, Ini Peringatan untuk Masyarakat dan Peternak