Simak Prosedur Mendapatkan Nomor Porsi bagi Jemaah Haji

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah mendaftar dan memenuhi syarat administrasi, calon haji berhak atas nomor porsi dan menanti keberangkatan. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menyatakan bahwa nomor porsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi calon jemaah haji yang mendaftar.

Untuk mendapatkan nomor porsi, calon haji harus mendaftar terlebih dahulu. Pendaftaran ini dibuka terus-menerus sepanjang tahun. Pendaftaran haji reguler dapat dilakukan melalui layanan:

  • Kantor Urusan Agama
  • Keliling
  • Elektronik

Pendaftaran di Kantor Urusan Agama dan Layanan Keliling

Calon jemaah haji reguler menyerahkan salinan dokumen persyaratan pendaftaran berikut:

  1. kartu tanda penduduk sesuai domisili atau kartu identitas anak;
  2. akta kelahiran/kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah
  3. rekening atas nama jemaah haji reguler pada Bank Penerima Setoran-Biaya Perjalanan Ibadah Haji serta bukti pembayaran setoran awal BPIH.

Petugas Kantor Urusan Agama akan melakukan:

  1. input data calon haji reguler pada aplikasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
  2. perekaman foto 
  3. penyerahan lembar bukti Surat Pendaftaran Haji yang memuat nomor porsi kepada calon haji reguler.  

Pendaftaran Elektronik

Pendaftaran calon haji reguler melalui layanan elektronik dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji. Caranya: 

  1. registrasi pada aplikasi pendaftaran haji 
  2. ambil foto diri
  3. unggah dokumen persyaratan pendaftaran berupa:
  • kartu tanda penduduk sesuai domisili atau kartu identitas anak;
  • akta kelahiran/kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah
  • rekening atas nama calon haji pada BPS BPIH.

Petugas Kantor Kementerian Agama akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran. Calon haji akan menerima lembar bukti SPH elektronik yang mencantumkan nomor porsi. Nomor porsi ini bisa dicek di laman https://haji.kemenag.go.id/.

Baca juga: Syarat-syarat agar Bisa Mendaftar Haji
 

AMELIA RAHIMA SARI