Syarat-syarat agar Bisa Mendaftar Haji

Ilustrasi Kantor Urusan Agama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ilustrasi Kantor Urusan Agama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Berhaji adalah impian bagi sebagian umat Islam karena haji adalah salah satu dari rukun Islam. Ribuan calon jemaah haji Indonesia telah tiba di tanah suci sejak awal Juni 2022 pada musim haji tahun ini. Untuk mendaftar haji, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi

Persyaratan pendaftaran haji diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler. Berikut syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi itu: 

  • beragama Islam
  • berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
  • menyerahkan salinan kartu tanda penduduk yang masih berlaku sesuai dengan domisili, atau bukti identitas lain yang sah
  • menyerahkan salinan kartu keluarga
  • menyerahkan salinan akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;
  • memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan
  • menyerahkan salinan pas foto berwarna 3x4 sentimeter berjumlah 10 lembar dengan latar belakang putih, dengan ketentuan:
  1. warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang
  2. tidak mengenakan pakaian dinas
  3. tidak menggunakan kaca mata;
  4. tampak wajah minimal 80 persen
  5. bagi calon jemaah haji wanita mengenakan busana muslimah.
  • Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili. 

Pendaftaran calon jemaah haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun di Kantor Urusan Agama kabupaten/kota domisili calon jemaah haji sesuai kartu identitas.

Pendaftaran haji harus dilakukan sendiri oleh calon jemaah untuk pengambilan foto dan sidik jari. Sedangkan calon jemaah yang pernah menunaikan ibadah haji, bisa melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Baca juga: Musim Haji Telah Tiba, Begini Syarat dan Rukunnya
 

AMELIA RAHIMA SARI