DKI Bakal Sanksi Tempat Usaha yang Tawarkan Judi dan Erotisme saat Ramadan

Reporter

Salah satu mesin mesin judi poker atau dikenal sebagai pokies di Australia. Reuters
Salah satu mesin mesin judi poker atau dikenal sebagai pokies di Australia. Reuters

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta mengancam akan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) apabila ada praktik judi dan erotisme yang ditemukan di tempat usaha pariwisata yang dapat beroperasi selama Ramadan.

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata mengatakan akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran aturan beroperasi selama Ramadan tersebut, yakni mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha dan bagi usaha yang melanggar ketentuan.

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 April 2022 dikutip dari Antara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Surat Edaran itu mengatur jenis usaha yang dapat beroperasi dan jam operasionalnya serta ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan.

Untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadan, beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.

Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri serta yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman selama Ramadan, kecuali terpadu dengan area hotel minimal bintang empat.

Usaha pariwisata tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Usaha pariwisata tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada Ramadan dan Idul Fitri dan mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Selain itu, ada waktu tertentu dimana usaha pariwisata wajib tutup yaitu pada:

  • Satu hari sebelum Ramadan;
  • Satu hari sebelum Idul Fitri/Malam Takbiran;
  • Hari pertama dan kedua Idul Fitri;
  • Satu hari setelah Idul Fitri; dan
  • Malam Nuzululqur'an (17 Ramadan).

Cegah Sahur on the Road, Polisi Siaga di 13 Titik di Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sistem penyaringan di 13 kawasan di Jakarta pada pukul 01.00-05.00 WIB untuk mengantisipasi sahur on the road (SOTR), tawuran, balap liar, dan gangguan kamtibmas lain yang kerap muncul selama Ramadan.

"Sudah dimulai tadi malam, pukul 01.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 April 2022 dikutip dari Antara.

Adapun 13 titik yang menjadi lokasi penyaringan kendaraan, yakni:

1. Jalan MH Thamrin-Sudirman.

2. Jalan Asia Afrika.

3. Kawasan SCBD.

4. Jalan Mahakam-Bulungan.

5. Jalan Gunawarman.

6. Kawasan Monas.

7. Kemayoran.

8. Pantai Indah Kapuk 2.

9. Kawasan Danau Sunter.

10.Kawasan Kota Tua.

11. Kawasan Kemang.

12. Jalan Antasari.

13. Banjir Kanal Timur

Filterisasi kendaraan tersebut bakal dilaksanakan mulai 2 April hingga 2 Mei 2022 setiap pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Pihak kepolisian akan mendirikan pos pengamanan di 13 kawasan tersebut, apabila ada rombongan-rombongan yang dicurigai melaksanakan sahur on the road, balapan liar, tawuran, dan sebagainya saat Ramadan, maka petugas yang berjaga di lokasi akan melaksanakan penindakan.

Baca juga: Kisah Muslim di Ukraina saat Ramadan, Tetap Berbagi Meski Ada Invasi Rusia