Jokowi: Alhamdulillah Bisa Salat Tarawih di Masjid

Reporter

Presiden Jokowi dalam keterangannya terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. BPMI Setpres
Presiden Jokowi dalam keterangannya terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. BPMI Setpres

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersyukur lantaran di Ramadan kali umat Islam Indonesia dapat melaksanakan salat Tarawih di masjid atau musala. Ia pun mengucapkan selamat berpuasa bagi umat Islam yang menjalankannya.

"Meskipun masih dalam suasana pandemi, Alhamdulilah berkat kerja keras semua pihak, kasus Covid-19 di Indonesia dapat dikendalikan sehingga bulan Ramadan tahun ini umat muslim bisa beribadah, bisa melaksanakan ibadah salat wajib, dan ibadah salat Tarawih berjemaah di masjid," kata dia, melalui tayangan video dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, yang dipantau di Jakarta, Sabtu, 2 April 2022 dikutip dari Antara.

"Saya ingin mengucapkan Marhaban ya Ramadan, selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadan 1443 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin," kata dia.

Sebelumnya pada Ramadan 2020 dan 2021, pemerintah meminta masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah atau di tempat dengan komunitas terbatas yang sudah saling kenal satu sama lain. Pasalnya saat itu kasus Covid-19 belum terkendali.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08/2022 tertanggal 29 Maret 2022, Kementerian Agama mewajibkan pengurus dan pengelola masjid/musala menyesuaikan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah sesuai dengan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah masing-masing.

Pengelola masjid/musala boleh membuka seluruh kapasitas tempat ibadah hingga 100 persen apabila berada di wilayah PPKM tingkat 1, maka 75 persen untuk PPKM tingkat 2, dan 50 persen untuk PPKM tingkat 3.

Pengurus dan pengelola masjid/musala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah saat pelaksanaan ibadah selama Ramadan 1443 Hijriah.

Jokowi mengatakan pemerintah juga mengizinkan mudik pada tahun ini. "Menjelang Idul Fitru nanti bagi bapak, ibu, saudara-saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan, sehingga bisa berkumpul kembali bersama orang tua, sanak saudara, dan keluarga tercinta di kampung halaman," kata dia.

Namun dia mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Dan pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Jadi bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin 'booster', agar segera melengkapi," kata Jokowi.

Jokowi pun mengajak momentum Ramadan 2022 untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. "Selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadan, semoga Allah SWT senantiasa melindungi bangsa Indonesia, amin, amin ya robalallamin," kata dia.

Baca juga: Pos Indonesia Buka Gerai di Pusat Perbelanjaan saat Ramadan hingga Lebaran 2022