Ramadan dan Idul Fitri, Tempat Hiburan di DKI Harus Tutup pada 5 Momen Ini

Pengunjung memasuki NAV Karaoke Keluarga di Blok M Square, Jakarta, Sabtu, 6 November 2021. Seiring dengan pemberlakuan status PPKM Level 1, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan izin uji coba pembukaan 62 tempat karaoke keluarga. TEMPO/Daniel Christian D.E
Pengunjung memasuki NAV Karaoke Keluarga di Blok M Square, Jakarta, Sabtu, 6 November 2021. Seiring dengan pemberlakuan status PPKM Level 1, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan izin uji coba pembukaan 62 tempat karaoke keluarga. TEMPO/Daniel Christian D.E

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta membatasi operasional tempat usaha bidang pariwisata seperti tempat hiburan selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomin Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatur industri pariwisata harus tutup pada lima momen Ramadan.

"Industri pariwisata tetap dapat beroperasional dengan beberapa penyesuaian," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 April 2022.

Menurut dia, industri pariwisata wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadan alias hari ini. Tempat usaha juga tak diizinkan buka saat malam takbiran.

Lalu penutupan berlanjut hingga hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri, dan malam Nuzulul Qur’an.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang terbit 1 April 2022.

"Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama," terang Andhika.

Sebelumnya, Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriah atau awal puasa 2022 dimulai 3 April. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan ini diambil dalam sidang Isbat yang diikuti Komisi VIII DPR, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, dan perwakilan negara tetangga.

"Ketinggian hilal di seluruh Indonesia ada pada posisi 1 derajat sampai 2 derajat, 2 menit," kata Yaqut dalam konferensi pers kemarin.

LANI DIANA | M ROSSENO AJI

Baca juga: DKI Batasi Jam Operasional Karaoke Selama Ramadan