RW 02 Mekarjaya Depok Larang Warung Makan Buka Saat Puasa

Kondisi warung makan yang sepi pengunjung di warteg kawasan Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021. Pengetatan aturan buka saat PPKM menyebabkan sebagaian besar warung makan kecil tidak mampu membayar atau memperpanjang sewa tempat. TEMPO/Subekti.
Kondisi warung makan yang sepi pengunjung di warteg kawasan Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021. Pengetatan aturan buka saat PPKM menyebabkan sebagaian besar warung makan kecil tidak mampu membayar atau memperpanjang sewa tempat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok belum mengeluarkan Surat Edaran terkait aktivitas rumah makan selama bulan Ramadan, namun RW 02, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya telah membuat kebijakan sendiri

Mereka, RW 02 membuat aturan tidak membolehkan rumah makan yang ada di lingkungan setempat, beroperasional pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.

Ketua RW 02 Suryana mengatakan, telah mengeluarkan surat peringatan agar para pedagang tidak beroperasi dari pagi mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 15.00.

“Ini berlaku untuk seluruh pedagang warung makan yang berada dilingkungan RW 02,” kata Suryana kepada Tempo, Jumat 1 April 2022.

Alasannya, kata Suryana, sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim agar lebih khusyuk lagi dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan 1443 H. “Intinya kita hanya meregulasi keginginan masyarakat banyak agar yang tidak puasa bisa menghormati yang puasa,” kata Suryana.

Suryana pun menegaskan, jika ada pedagang yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif, “Iya akan dikenakan sanksi administratif kalau tidak mentaatinya,” katanya.

Dalam surat edarannya, Suryana menekankan tiga poin diantaranya pedagang warung makan tidak beroperasi atau buka mulai pukul 05.00 pagi hingga pukul 15.00 sore, tidak melayani makan ditempat saat jam puasa, dan pengurus lingkungan akan memantau dan menindak apabila ada pedagang yang melanggar aturan ini dengan sanksi administratif.  

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: MUI Yogyakarta Tak Larang Warung Makan Buka Saat Puasa Ramadan