Permudah Mudik Lebaran, Simpul Transportasi Didorong Layani Vaksinasi Booster

Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan rapid tes antigen Covid-19 di Pos Penyekatan Raya Parung Ciputat, selama Operasi Ketupat, Selasa 18 Mei 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan Operasi Ketupat dalam penanganan Covid-19 di masa libur Lebaran diperpanjang hingga 24 Mei 2021 mendatang. Sebanyak 14 titik penyekatan tersebar di Jabodetabek dilakukan sebagai upaya untuk mencegah potensi klaster baru dari arus balik libur lebaran. Pemudik yang tidak membawa keterangan bebas Covid-19 akan menjalani swab test antigen di titik penyekatan tersebut. TEMPO/Nurdiansah
Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan rapid tes antigen Covid-19 di Pos Penyekatan Raya Parung Ciputat, selama Operasi Ketupat, Selasa 18 Mei 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan Operasi Ketupat dalam penanganan Covid-19 di masa libur Lebaran diperpanjang hingga 24 Mei 2021 mendatang. Sebanyak 14 titik penyekatan tersebar di Jabodetabek dilakukan sebagai upaya untuk mencegah potensi klaster baru dari arus balik libur lebaran. Pemudik yang tidak membawa keterangan bebas Covid-19 akan menjalani swab test antigen di titik penyekatan tersebut. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendorong agar tiap simpul transportasi pada saat arus mudik Lebaran tahun ini menyediakan fasilitas program vaksinasi dan layanan tes Covid-19.

Dengan adanya program vaksinasi yang meliputi vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster dan layanan tes Covid-19 itu, menurut Djoko, masyarakat akan lebih dimudahkan untuk melakukan perjalanan mudik. Adapun simpul transportasi yang dimaksud meliputi bandara, pelabuhan, terminal dan stasiun.

"Pemudik yang menggunakan angkutan umum tinggal memilih akan vaksin ketiga atau tes antigen, karena bisa saja ada pemudik yang belum boleh vaksinasi ketiga," ujar Djoko, Rabu, 30 Maret 2022.

Langkah ini bisa diambil setelah pemerintah mengizinkan kegiatan mudik untuk kembali diselenggarakan pada tahun ini setelah dua tahun sebelumnya sempat dilarang karena alasan pandemi Covid-19.

Adapun syarat masyarakat yang boleh melakukan mudik adalah yang sudah divaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis pertama atau kedua tetap diizinkan mudik dengan syarat menunjukkan hasil tes Covid-19 rapid antigen atau RT-PCR.

Kegiatan mudik yang diizinkan kembali ini diharapkan dapat mendorong geliat pemulihan di sektor transportasi, baik udara, laut, kereta api, maupun darat. "Mudik gratis akan membantu PO bus wisata dan PO bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menangguk keuntungan setelah dua tahun ikut ’berpuasa’ akibat pandemi. Selama dua tahun, sudah dua kali pula mudik Lebaran dilarang dioperasikan," ujar Djoko.