Jelang Ramadan, Skuter Listrik Dilarang Melintas di Malioboro

Pengguna otoped di jalur wisata Kaliurang, Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Pengguna otoped di jalur wisata Kaliurang, Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa

TEMPO.CO, Yogyakarta - Keberadaan otoped atau skuter listrik di Yogyakarta belakangan terus menjadi sorotan pemerintah setempat. Pasalnya, skuter listrik itu tak hanya menggunakan jalan raya Tugu hingga Malioboro, namun juga jalur lambat hingga jalur pedestrian.

Situasi itu dianggap bisa membahayakan pengguna otoped sendiri dan lalu lintas. Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kota Yogyakarta sepakat melarang otoped listrik beroperasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya.

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, dalam satu-dua hari jelang memasuki bulan Ramadan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Itu bertujuan untuk menindaklanjuti pelarangan skuter listrik di wilayah tersebut.

"Aturan teknis soal (pelarangan skuter listrik di Malioboro) itu mengacu sepenuhnya Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan segera diterbitkan pekan ini," kata Haryadi.

Dengan terbitnya surat edaran itu, maka mulai awal Ramadan ini tidak ada lagi aktivitas, baik penyewaan ataupun pemanfaatan skuter listrik di kawasan Malioboro.

"Pemkot Yogyakarta juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DI Yogyakarta terkait kawasan mana saja yang akan masuk dalam penertiban operasional skuter listrik nanti," ucap Haryadi.

Lebih lanjut Haryadi menegaskan penertiban skuter listrik ini mengacu pada aturan dan arahan dari Sultan HB X.

"Namun untuk sejauh mana larangan operasional skuter listrik tersebut, apakah hanya Malioboro saja atau sampai Tugu Pal Putih, masih akan ditentukan dalam satu dua hari ini," kata dia.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menegaskan bahwa jalur pedestrian bukan untuk pengguna skuter listrik. "Jalur pedestrian itu kami buat untuk pejalan kaki, bukan skuter listrik atau lainnya," kata Sultan.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan pada pekan ini Pemda DIY akan mengeluarkan surat edaran Gubernur DIY yang intinya melarang penggunaan otoped mulai dari kawasan Tugu Yogyakarta-Malioboro hingga Titik Nol Kilometer.

"Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik," kata dia.

Dalam beleid itu, Made melanjutkan, jelas diatur untuk moda seperti otoped harus ada jalur khusus. Bukan trotoar atau pedestrian. "Jadi tidak boleh disewakan di trotoar apalagi dioperasionalkan di jalan raya," kata dia.

Pemda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bertindak tegas jika surat edaran nanti terbit. Bagi otoped yang tetap beroperasi di jalur terlarang itu akan disita.

"Kebijakan tersebut akan diberlakukan 24 jam penuh di Tugu hingga Titik Nol, termasuk saat kawasan Malioboro ditutup pukul 18.00 hingga 21.00 WIB setiap harinya," tutup dia.

PRIBADI WICAKSONO

Baca: PLN Cikarang Siapkan 21 Mobil Pikap dan 8 Motor untuk Siaga Ramadan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.