Gandeng Baznas, BTN Syariah Permudah Layanan Zakat dan Sedekah

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, JakartaUnit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Syariah merangkul Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengembangkan ekosistem layanan zakat, infak, dan sedekah sehingga pembayarannya menjadi lebih mudah. 

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, melalui BTN Syariah perseroan ikut mendukung perekonomian syariah secara nasional dengan menyediakan layanan perbankan yang sesuai dengan konsep ekonomi berbasis syariah.

Kemitraan dengan Baznas pun, lanjut Haru, menjadi upaya BTN Syariah mendukung perekonomian Islam melalui pengembangan ekosistem layanan zakat, infak, dan sedekah.

"Kami memiliki berbagai layanan dan fasilitas untuk mengembangkan ekosistem zakat, infak, dan sedekah mulai dari pembayaran hingga pengelolaan. Sehingga, dengan kerja sama ini, nasabah BTN Syariah dapat dengan mudah membayar zakat, infak, dan sedekah," ujar Haru di sela penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank BTN dengan Baznas di Jakarta, Jumat 7 Mei 2021.

Adapun, selama ini BTN Syariah telah menyediakan fasilitas Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk penerimaan pembayaran zakat, infak, dan sedekah. Unit bisnis Bank BTN tersebut juga telah memfasilitasi penyaluran bantuan Baznas bagi hampir seribu guru pengajian di kota Bekasi.

Haru menuturkan selain menawarkan kemudahan pembayaran zakat, infak, dan sedekah, BTN Syariah juga menawarkan produk dan layanan perbankan lainnya untuk dapat mengoptimalkan kinerja Baznas. Bank BTN juga memberikan fasilitas pembiayaan termasuk KPR Syariah bagi para pengurus Baznas sehingga dapat memiliki hunian sendiri.