Nekat Mudik Pakai Angkutan Gelap, Jasa Raharja Tak Beri Jaminan Asuransi

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Raharjo memastikan perusahaannya tidak menjamin asuransi bagi penumpang yang nekat pulang ke kampung halaman menggunakan travel gelap selama kebijakan larangan mudik berlaku.

“Travel gelap tidak terpantau, tidak terdata di Jasa Raharja. Kalau terjadi musibah, terjadi kecelakaan di Tol Cipali misalnya, seperti pecah ban dan ada korban, Jasa Raharja tidak menjamin,” ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 6 Mei 2021.

Jasa Raharja hanya memberikan jaminan asuransi kepada penumpang transportasi umum yang menggunakan jasa angkutan berbadan hukum resmi. Menurut Budi, data penumpang travel gelap tidak terpantau oleh Jasa Raharja.

Pemerintah memberlakukan larangan mudik mulai hari ini, 6 Mei, hingga 17 Mei 2021. Untuk menghalau pemudik, Kementerian Perhubungan mendirikan posko pengendalian transportasi Lebaran untuk menghalau pemudik di sepanjang Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Posko pengendalian transportasi tersebut ditempatkan di sejumlah titik. Di antaranya Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan Gerbang Tol Kalikangkung.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan Kementerian bersama tim gabungan akan menyekat sejumlah titik dan mengaktifkan Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran. Penyekatan juga dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Polri di 381 titik.