Nekat Mudik Pakai Angkutan Gelap, Jasa Raharja Tak Beri Jaminan Asuransi

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non-mudik dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan,” ujar Budi Setiyadi.

Petugas di lapangan, kata Budi, akan meminta masyarakat yang melanggar aturan mudik memutar balik atau kembali ke tempat asalnya. Sedangkan masyarakat yang boleh melanjutkan perjalanan adalah mereka yang telah mengantongi dokumen khusus dengan tujuan non-mudik.

Adapun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, Jasa Raharja juga tidak menjamin asuransi untuk korban kasus kecelakaan tunggal. Asuransi bisa diberikan seumpama terdapat dua kendaraan mengalami kecelakaan sehingga menimbulkan korban atau pihak ketiga yang terimbas akibat kejadian tersebut.

BACA: Karena Pandemi, Laba Jasa Raharja 2020 Turun 11,13 Persen Jadi Rp 1,37 T

FRANCISCA CHRISTY ROSANA