Menteri Agama: Pembagian Zakat Tidak Boleh Menyebabkan Kerumunan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

TEMPO.CO, JakartaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada panitia zakat di masjid atau mushala agar saat penyaluran zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 3 Mei 2021.

Gus Yaqut mengatakan jajaran Kemenag di daerah akan memonitor pengumpulan dan penyaluran zakat agar penerapan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan.

Selain itu, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui transfer virtual dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," katanya.

Tak hanya soal zakat, Yaqut juga menyinggung soal pelaksanaan takbiran dan shalat Idul Fitri. Ia meminta masyarakat untuk tak melakukan takbiran keliling dan lebih difokuskan di masjid/musala, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan juga.