Menteri Agama: Pembagian Zakat Tidak Boleh Menyebabkan Kerumunan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara terkait shalat Idul Fitri, hanya daerah berzona hijau dan kuning yang boleh melaksanakan shalat Id. Sementara zona merah dan oranye dilarang menggelar shalat Id di masjid atau lapangan yang berpotensi berkerumun.

Kebijakan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Kebijakan (zakat dan salat Ied) ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," katanya.

BACA: Menag Yaqut Minta Penyaluran Zakat Tak Timbulkan Kerumunan, Utamakan Transfer