Perpres Zakat ASN, Ini Besaran Gaji Pegawai yang Tak Kena Potongan

Ilustrasi bayar zakat.
Ilustrasi bayar zakat.

TEMPO.CO, JakartaBadan Amil Zakat Nasional (Baznas) masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Pepres) soal zakat aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga BUMN yang saat ini izin prakarsanya sudah diajukan kepada Sekretariat Negara.

"Posisinya sekarang sudah di Setneg terkait dengan izin prakarsa. jadi kami sudah rapat dengan Setneg untuk izin prakarsa karena setiap membuat regulasi itu harus punya izin prakarsa. Nah, izin prakarsa sudah diajukan oleh Kemenag sebagai ownership dari drafting Pepres," ujar Pimpinan Baznas Saidah Sakwan dalam konferensi pers secara daring, Jumat 30 April 2021.

Menurutnya, Baznas dan Kementerian Agama sudah menggelar pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, hingga Kopri terkait pengelolaan zakat ASN, TNI, Polri, dan BUMN.

Sejumlah pihak sudah menyatakan persetujuannya, bahkan TNI, Polri, dan sebagian BUMN sudah melakukan pengelolaan zakat. Dengan begitu, ketika Pepres telah terbit maka akan semakin memudahkan Baznas dalam pengelolaan zakat.

"Kementerian dan Lembaga memfasilitasi pegawai-pegawai yang Muslim untuk menjalankan zakat, caranya ada yang dipotong lewat bendahara itu sudah berjalan di beberapa provinsi dan BUMN. Jadi ga ada problem dan itu menguatkan kami," katanya.

Adapun ASN yang akan dipotong gajinya untuk zakat adalah mereka yang gajinya telah mencapai nisab, yakni setara 85 gram emas atau kurang lebih Rp 79 juta per tahun atau Rp 6,6 juta per bulan. Artinya, jika gajinya di bawah itu, tidak dipotong. Begitu pun ASN non-Muslim, tidak dipotong.

Kendati demikian, apabila ada pegawai ASN atau TNI/Polri yang keberatan gajinya dipotong maka bisa mengajukan keberatan kepada pihak terkait yang ada di suatu instansi tersebut. 

"Stakeholder terkait menyampaikan kepada pegawai terkait ada kewajiban zakat apakah akan dilaksanakan atau tidak. Jika dilaksanakan silakan, jika tidak silakan, itu yang kami harapkan. Sehingga ASN yang berkeberatan kemudian bisa menyampaikan keberatannya kepada pimpinan," katanya.

Menurut dia, adapun potensi yang bisa terkumpul dari pengelolaan zakat ASN, TNI, dan Polri bisa mencapai Rp14 triliun dan itu pun hanya di pemerintahan pusat saja. Sementara kabupaten/kota potensinya bisa menyentuh 25 hingga 80 miliar rupiah.

"Pengelolaan bukan pemungutan, artinya kalau pengelolaan mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian dan monitoring zakat melibatkan kementerian atau lembaga dan muzaki dan itu yang sedang saya proses," katanya

BACA: Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Fitur Kalkulator Zakat BAZNAS