Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Fitur Kalkulator Zakat BAZNAS

Reporter

Aplikasi membayar zakat online di Baznas Foto Baznas
Aplikasi membayar zakat online di Baznas Foto Baznas

TEMPO.CO, Jakarta - Bila Anda ingin menunaikan zakat penghasilan, Anda dapat memanfaatkan fitur Kalkulator Zakat di laman resmi Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS untuk menghitung berapa zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan penghasilan Anda. Meskipun tidak ada dalil baik dari Al-Quran, maupun Sunah Rasulullah SAW, dan Ijmak atau Qiyas yang Shohih, dan juga tidak satu pun dari kalangan para Ulama salaf yang menyatakan disyariatkannya menunaikan zakat penghasilan, mengeluarkan sebagian kecil harta kita tidaklah membuat kita rugi.

Selain dapat membersihkan harta dari hak kaum fakir miskin, mengeluarkan zakat penghasilan juga dapat membantu saudara kita yang sedang kesusahan. Sebab dalam harta kita, sesungguhnya ada hak fakir miskin, Allah berfirman dalam surah Adz-Dzariat ayat 19: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19).

Kata Zakat sendiri merupakan turunan kata “Zaka” yang memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Sayyid Sabiq dalam buku Fikih Sunnah menyatakan bahwa amal tersebut diberi nama zakat, diharapkan nantinya agar yang menunaikan dapat memperoleh berkah, bersih jiwanya, dan memupuk dengan berbagai kebaikan lainnya.

Makna tumbuh dalam arti zakat tersebut menunjukkan bahwa menunaikan zakat dapat menumbuhkan dan mengembangkan harta, dalam kata lain berzakat dapat menjadikan harta semakin berkah dan bertambah banyak. Sementara itu, makna suci yang terkandung dalam kata zakat memiliki arti menuaikan amalan tersebut dapat menyucikan jiwa dari hal-hal buruk dan batil serta menyucikan dari dosa-dosa yang lain. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah At-taubah ayat 103 berikut: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 103).

Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Berdasarkan Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, serta pendapat Shaikh Yusuf Qardaw Nisab adapun ketentuan zakat penghasilan yakni apabila harta tersebut telah mencapai nilai sebanding dengan 85 gram emas per tahun. Selain itu, kadar zakat penghasilan ditentukan senilai 2.5 persen dari total keseluruhan penghasilan tersebut.

Berikut ini merupakan cara menghitung zakat penghasilan melalui fitur Kalkulator Zakat di laman resmi BAZNAS, yang bisa Anda gunakan untuk menghitung jumlah pasti zakat penghasilan Anda. Kalkulator zakat ini merupakan layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah.

1. Buka situs BAZNAS di browser dengan alamat baznas.go.id

2. Jika menggunakan tampilan desktop, pada bagian atas Anda akan menjumpai sejumlah menu seperti “Tentang Kami”, “Pendistribusian”, “Tentang Zakat”, “Layanan”, dan “Kabar”. Pilih pada bagian menu “Layanan”.

3. Bila menggunakan tampilan seluler, ketuk bagian tiga garis horizontal di samping kanan logo BAZNAS, nantinya akan muncul menu seperti yang terdapat di tampilan desktop, pilih “Layanan”.

4. Setelah memilih bagian menu “Layanan”, nantinya akan muncul submenu, pilih “Kalkulator Zakat”.

5. Selanjutnya Anda akan dibawa ke laman baru, di laman Kalkulator Zakat tersebut, Anda diminta untuk memilih opsi jenis zakat, ada dua pilihan yakni “Zakat Maal” dan “Zakat Penghasilan”.

6. Pilih Opsi “Zakat Penghasilan”, kemudian masukkan jumlah pendapatan per bulan Anda, dan bonus, THR, atau yang lainnya pada kolom yang telah disediakan.

7. Kemudian klik “Hitung Zakat”.

8. Selanjutnya akan ditampilkan jumlah zakat penghasilan yang harus Anda bayarkan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan