Kecuali zona hijau dan kuning, kegiatan seperti shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan titir, tadarus Alquran, serta iktikaf boleh digelar dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Termasuk pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadhan di masjid/mushala, seperti salat tarawih, witir, tadarus Al Quran, iktikaf, dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran COVID-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” katanya.
Menag menegaskan surat edaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran COVID-19 pada masa Ramadhan, termasuk nanti shalat Idul Fitri.
Menag meminta jajarannya, pusat dan daerah untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan baik kepada pengurus masjid/mushala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19.