Baznas Surakarta Sebut Potensi Zakat Pegawai ASN Capai Rp 400 Juta

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Sementara itu, dikatakannya, arahan agar ASN membayar zakat, infaq, dan sedekah sudah dimulai sejak tahun 2017 sehingga sampai saat ini peruntukannya sudah cukup luas.

Pihaknya mencatat pada tahun 2017 penghimpunan zakat, infaq, dan sedekah sebesar Rp1,013 miliar dengan penyalurannya mencapai Rp813,033 juta, selanjutnya di tahun 2018 penghimpunan sebesar Rp1,6 miliar dengan penyaluran Rp1,5 miliar.

Sedangkan pada tahun 2019 penghimpunan mencapai Rp1,36 miliar dan penyalurannya Rp1,456 miliar, serta pada tahun 2020 penghimpunan mencapai Rp1,773 miliar dan penyalurannya sebesar Rp1,733 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua III Bagian Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Kantor Baznas Kota Surakarta Endang Suryana mengatakan pemerintah sudah mencanangkan Gerakan Cinta Zakat.

"Bahkan sudah dicontohkan oleh Presiden (membayar zakat) pada tanggal 15 April lalu," katanya.

BACA: Kemenag: Besaran Zakat Fitrah Ditentukan Kebijakan Tiap Daerah