Kejar Potensi Zakat Rp 230 Triliun, Menag Dorong Terbitnya Perpres Zakat ASN

Reporter

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengumpulan zakat Penghasilan di Kementerian/Lembaga Pusat dan Daerah.

Dalam hal ini Kemenag bekerjasama dengan Baznas untuk mendorong Perpres dalam mengatur mekanisme pengumpulan zakat ASN untuk segera dapat diwujudkan.

Saat ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang menggali potensi zakat nasional sebesar Rp 230 triliun dalam setahun, namun saat ini masih terhimpun sekitar Rp 10 triliun pada tahun 2020. Untuk itu diperlukan terobosan untuk pengumpulan zakat melalui perangkat yang memungkinkan.

Ketika Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta yang berlangsung pada Senin 5 April. Menag mengungkapkan bahwa dibutuhkan waktu untuk menyelesaikan draft Perpres tersebut. Terelebih lagi dalam penyelesaian penyesuaian pasal per pasalnya dan hal-hal substantive.

Diungkapkan oleh Yaqut, melalui gerakan zakat ASN ini dapat membuktikan bahwa risalah Islam sebagai agama pembawa kedamaian dan kesejahteraan kepada seluruh umat manusia dan juga memihak kaum dhuafa.

"Sudah bukan masanya lagi kita dengan bangga membicarakan zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan dalam tataran konsep dan teori. Tugas setiap lembaga pengelola zakat sekarang ialah membuktikan dan meyakinkan masyarakat sudah berapa banyak orang miskin yang berhasil dibebaskan dari kemiskinan melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan syariat dan perundang-undangan,” kata Yaqut seperti dikutip Tempo dari laman Kemenag, Senin 19 April 2021.

Dalam Rakornas Zakat tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah strategis dalam meningkatkan pengumpulan zakat secara nasional, sehingga dapat mengoptimalkan manfaat zakat agar lebih merata.

"Gerakan zakat dan program lembaga pengelola zakat harus benar-benar menyentuh kelompok marginal dalam masyarakat," tutur Menag.

Penyaluran zakat tidak hanya dilakukan konvensional, tetapi juga disalurkan untuk hal-hal yang produktif. Hal tersebut sebagai realisasi upaya pengentasan kemiskinan umat.

Sebelumnya pada Mei 2019 lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menyambut usulan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Bambang Sudibyo dalam mendorong peraturan presiden tentang kewajiban bagi ASN membayar zakat. Usulan tersebut diserahkan Jokowi kepada Menag jika sudah waktunya untuk membuat perpres bagi ASN dalam membayar zakat.

“Kalau dianggap sudah perlu, ya dorong ke meja saya. Tergantung Pak Menag," ungkap Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.

WILDA HASANAH

Baca juga: Jokowi Canangkan Gerakan Cinta Zakat, Bisa Entaskan Kemiskinan Secara Tota