Cegah Penularan Covid-19, Arab Saudi Larang Buka Puasa dan Sahur di dalam Masjid

Warga Madinah membagikan takjil kepada umat Islam di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Selasa 7 Mei 2019. Tradisi warga Madinah berlomba-lomba membagikan berbagai macam jenis takjil kepada sekitar 500 ribu jamaah dari berbagai negara yang berbuka puasa di Masjid Nabawi itu sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Warga Madinah membagikan takjil kepada umat Islam di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Selasa 7 Mei 2019. Tradisi warga Madinah berlomba-lomba membagikan berbagai macam jenis takjil kepada sekitar 500 ribu jamaah dari berbagai negara yang berbuka puasa di Masjid Nabawi itu sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT. ANTARA FOTO/Aji Styawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Urusan Agama Islam Arab Saudi melarang buka puasa dan sahur dilakukan di dalam masjid selama Ramadan untuk mencegah penularan Covid-19.

Menteri Syekh Abdullatif Al-Asheikh mengatakan pekan lalu, praktik itikaaf, yang tinggal di masjid selama beberapa hari, juga akan ditangguhkan, dikutip dari Arab News, 13 April 2021.

Raja Salman pada Senin telah memerintahkan untuk mempersingkat salat tarawih di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah selama bulan puasa.

Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais, kepala Presidensi Urusan Dua Masjid Suci, mengatakan bahwa salat tarawih akan dipersingkat menjadi 10 raka'at dari 20 raka'at. Salat tarawih sepenuhnya akan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais mengatakan kapasitas harian Masjidil Haram di Mekah akan ditingkatkan untuk menampung 50.000 jemaah umrah yang sudah divaksinasi dan total 100.000 jamaah keseluruhan.

Dilaporkan Al-Arabiya, infeksi harian Covid-19 di Arab Saudi turun menjadi di bawah 100 pada Januari dari puncak wabah dengan lebih dari 4.000 kasus pada Juni. Namun, infeksi sekali lagi melonjak menjadi lebih dari 700 dalam beberapa hari terakhir, yang diyakini pihak berwenang karena orang-orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Senin mengumumkan jamaah hanya diizinkan untuk melakukan umrah satu kali selama bulan Ramadan yang dimulai pada Selasa.

Namun, Kementerian Arab Saudi mengatakan jamaah dapat memperoleh izin untuk melakukan semua salat wajib lima waktu di Masjidil Haram di Mekah setiap hari sepanjang bulan Ramadan, Saudi Gazette melaporkan.

Baca juga: Arab Saudi Akan Denda Jemaah Haji yang Umrah Tanpa Izin Selama Ramadan

ARAB NEWS | AL ARABIYA | SAUDI GAZETTE