MUI Jelaskan Pasien Covid-19 Boleh Tidak Puasa Ramadan

Reporter

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh dalam tangkapan layar akun Youtube BNPB Indonesia saat menayangkan jumpa pers penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin 18 Mei 2020. ANTARA/Dewanto Samodro
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh dalam tangkapan layar akun Youtube BNPB Indonesia saat menayangkan jumpa pers penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin 18 Mei 2020. ANTARA/Dewanto Samodro

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pasien Covid-19 atau orang memiliki gejala berat boleh tidak puasa Ramadan berdasarkan pertimbangan dokter sebagai rujukan.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menuturkan jika kondisi sakit bertambah parah atau puasa berdampak pada kondisi kesehatan maka boleh tak puasa. Sedangkan bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tak bergejala masih bisa untuk berpuasa dan beribadah di lokasi karantina.

Mereka tak diperkenankan untuk ikut ibadah berjamaah karena berpotensi menularkan virus ke orang lain. "Bagi saudara kita yang terpapar Covid-19, aktivitas ibadahnya dilaksanakan di tempat di mana dikarantina. Dalam batas tertentu dia haram melakukan aktivitas ibadah yang berpotensi menularkan," ujar Asrorun.

Menurut dia, pasien Covid-19 dan memutuskan tak berpuasa bisa menggantinya di bulan lain atau saat sudah sembuh. "Tetapi bisa jadi dalam kondisi tertentu, dia tidak sembuh, dia meninggal belum sempat qhada, dia tidak dosa. Dia dalam posisi tidak terkena beban hukum," kata dia.

Sementara Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan pasien Covid-19, termasuk yang tidak bergejala atau orang tanpa gejala (OTG) tidak wajib puasa Ramadan. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menjelaskan hal itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadan 1442 Hijriah.

Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan tidak wajib berpuasa Ramadan. Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam upaya berhati-hati menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya 

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1442 H Jatuh Pada Selasa 13 April 2021