Polisi Paksa Ribuan Kendaraan Putar Balik Saat Operasi Ketupat

Reporter

Dua kendaraan putar balik di check point gerbang tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu, 26 April 2020. Polisi menggiring kendaraan pribadi dan transportasi umum yang melanggar aturan PSBB untuk putar balik masuk ke jalur tol arah Kota Bandung atau Jakarta. TEMPO/Prima Mulia
Dua kendaraan putar balik di check point gerbang tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu, 26 April 2020. Polisi menggiring kendaraan pribadi dan transportasi umum yang melanggar aturan PSBB untuk putar balik masuk ke jalur tol arah Kota Bandung atau Jakarta. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 4.948 kendaraan dipaksa putar balik ke daerah asal hingga hari keempat Operasi Ketupat Jaya 2020. Kebijakan itu dilakukan terkait penegakan aturan larangan mudik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis mengatakan jumlah kendaraan yang dipaksa balik ke daerah asal pada 24 April mencapai 1.873 kendaraan. Lalu pada 25 April ada 1.293 kendaraan yang disuruh kembali ke tempat asal. Kemudian pada 26 April sebanyak 875 kendaraan dan 27 April sebanyak 907 kendaraan yang dipaksa putar balik.

Mayoritas kendaraan yang diperintahkan memutar balik merupakan mobil pribadi, bus serta travel. Adapun pelanggar terbanyak adalah kendaraan pribadi. "Dari 4.948 kendaraan yang diputar balik, 2.985 adalah kendaraan pribadi, 66 unit diantaranya adalah kendaraan roda dua," kata Sambodo.

Data tersebut diperoleh dari pos penyekatan kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang. Lalu pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan larangan mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona mulai 24 April-31 Mei untuk kendaraan bermotor. Kemudian larangan mudik menggunakan kereta api sejak 24 April-15 Juni, transportasi laut 24 April-8 Juni, serta transportasi udara pada 24 April-1 Juni. Larangan mudik tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan ambulans.

Polisi mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah selama periode 24 April-7 Mei. Sedangkan penerapan sanksi tegas berupa balik arah dan sesuai aturan baru berlaku pada 7-31 Mei.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing. Dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda.

ANTARA | ADITYA BUDIMAN