Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 11 Januari 2022 14:47 WIB

Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus cuitan Allahmu lemah. Dia disangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam cuitannya tersebut.

Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus cuitan Allahmu lemah. Dia disangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam cuitannya tersebut. "Setelah gelar perkara penyidik mendapatkan 2 alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Foto : Instagram

Polisi menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksanya selama lebih dari 12 jam. Polisi langsung menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri. Foto : Instagram

Polisi menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksanya selama lebih dari 12 jam. Polisi langsung menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri. Foto : Instagram

Bareskrim menahan Ferdinand Hutahaean di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. Sebelum diperiksa, Ferdinand mengatakan memiliki penyakit yang mengkhawatirkan. Foto : Instagram

Bareskrim menahan Ferdinand Hutahaean di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. Sebelum diperiksa, Ferdinand mengatakan memiliki penyakit yang mengkhawatirkan. Foto : Instagram

Ferdinand Hutahaean yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat membawa dokumen riwayat kesehatannya untuk membuktikan bahwa ada sebab klinis di balik tindakannya mengunggah cuitan tersebut. Foto : Instagram

Ferdinand Hutahaean yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat membawa dokumen riwayat kesehatannya untuk membuktikan bahwa ada sebab klinis di balik tindakannya mengunggah cuitan tersebut. Foto : Instagram

Sebelumnya, Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim karena cuitannya tentang Allahmu lemah. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Bareskrim telah memeriksa 15 saksi. Foto : Instagram

Sebelumnya, Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim karena cuitannya tentang Allahmu lemah. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Bareskrim telah memeriksa 15 saksi. Foto : Instagram


1 dari Gambar