Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Diperiksa 4 Jam

Senin, 8 November 2021 15:26 WIB

Selebgram Rachel Vennya meninggalkan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Rachel Vennya menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Selebgram Rachel Vennya meninggalkan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Rachel Vennya menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Rachel Vennya meninggalkan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Pemeriksaan terhadap Rachel dan seorang tersangka lainnya berlangsung selama empat jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Rachel Vennya meninggalkan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Pemeriksaan terhadap Rachel dan seorang tersangka lainnya berlangsung selama empat jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Rachel Vennya meninggalkan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lain sebagai tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Rachel Vennya meninggalkan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lain sebagai tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Tiga tersangka lain dalam kasus pelanggaran karantina antara lain: kekasih Rachel yang bernama Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Tiga tersangka lain dalam kasus pelanggaran karantina antara lain: kekasih Rachel yang bernama Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Rachel bersama kekasih dan manajernya tidak menjalani masa karantina hingga selesai seusai kembali dari Amerika Serikat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Rachel bersama kekasih dan manajernya tidak menjalani masa karantina hingga selesai seusai kembali dari Amerika Serikat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Rachel Vennya seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Atas pelanggaran yang dilakukannya, Rachel terancam hukuman satu tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Rachel Vennya seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Atas pelanggaran yang dilakukannya, Rachel terancam hukuman satu tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W


1 dari Gambar