Serikat Pekerja DAMRI Gelar Aksi Terkait PHK dan Upah Belum Dibayarkan
Editor
Senin, 1 November 2021 13:14 WIB
![Serikat Pekerja DAMRI melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para pekerja yang tidak dibayarkan selama 6 bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat](https://statik.tempo.co/data/2021/11/01/id_1062888/1062888_720.jpg)
Serikat Pekerja DAMRI melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para pekerja yang tidak dibayarkan selama 6 bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat
![Serikat Pekerja DAMRI melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para pekerja yang tidak dibayarkan selama 6 bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat](https://statik.tempo.co/data/2021/11/01/id_1062889/1062889_720.jpg)
Serikat Pekerja DAMRI melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para pekerja yang tidak dibayarkan selama 6 bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat
![Serikat Pekerja DAMRI melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para pekerja yang tidak dibayarkan selama 6 bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat](https://statik.tempo.co/data/2021/11/01/id_1062891/1062891_720.jpg)
Serikat Pekerja DAMRI melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para pekerja yang tidak dibayarkan selama 6 bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat
![Serikat Pekerja DAMRI melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para pekerja yang tidak dibayarkan selama 6 bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat](https://statik.tempo.co/data/2021/11/01/id_1062887/1062887_720.jpg)
Serikat Pekerja DAMRI melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para pekerja yang tidak dibayarkan selama 6 bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat
![Serikat Pekerja DAMRI melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para pekerja yang tidak dibayarkan selama 6 bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat](https://statik.tempo.co/data/2021/11/01/id_1062890/1062890_720.jpg)
Serikat Pekerja DAMRI melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para pekerja yang tidak dibayarkan selama 6 bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat