Majikan Penyiksa TKW Erwiana Dipenjara 6 Tahun

Jumat, 27 Februari 2015 16:25 WIB

Law Wan-tung (tengah), mantan majikan TKW,  Erwiana Sulistyaningsih, duduk di mobil lapas saat akan menghadiri pengadilan kasus penyiksaan di Hong Kong, 27 Februari 2015. Law dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 6 tahun. REUTERS/Tyrone Siu

Law Wan-tung (tengah), mantan majikan TKW, Erwiana Sulistyaningsih, duduk di mobil lapas saat akan menghadiri pengadilan kasus penyiksaan di Hong Kong, 27 Februari 2015. Law dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 6 tahun. REUTERS/Tyrone Siu

Law Wan-tung, dinyatakan bersalah telah melakukan penyiksaan terhadap Erwiana Sulistyaningsih dan TKW lainnya dari Indonesia. Erwiana pulang ke Indonesia pada Januari 2014 dengan luka terkena air mendidih di kaki dan luka lain di sekujur tubuhnya. REUTERS/Tyrone Siu

Law Wan-tung, dinyatakan bersalah telah melakukan penyiksaan terhadap Erwiana Sulistyaningsih dan TKW lainnya dari Indonesia. Erwiana pulang ke Indonesia pada Januari 2014 dengan luka terkena air mendidih di kaki dan luka lain di sekujur tubuhnya. REUTERS/Tyrone Siu

Erwiana Sulistyaningsih (24 tahun), TKW yang disiksa majikannya, Law Wan-tung, menghadiri pengadilan di Hong Kong, 27 Februari 2015. Selama proses persidangan, Erwiana dan para TW menggelar aksi demo di luar pengadilan.  ANTHONY WALLACE/AFP/Getty Images

Erwiana Sulistyaningsih (24 tahun), TKW yang disiksa majikannya, Law Wan-tung, menghadiri pengadilan di Hong Kong, 27 Februari 2015. Selama proses persidangan, Erwiana dan para TW menggelar aksi demo di luar pengadilan. ANTHONY WALLACE/AFP/Getty Images

Erwiana Sulistyaningsih (kanan), berjabat tangan dengan pendukungnya saat tiba di pengadilan mantan majikannya di Hong Kong, 27 Februari 2015. Dalam wawancara kepada REUTERS, ia berpendapat hukuman enam tahun penjara belum sepadan dengan penderitaan yang dialaminya.   AP/Vincent Yu

Erwiana Sulistyaningsih (kanan), berjabat tangan dengan pendukungnya saat tiba di pengadilan mantan majikannya di Hong Kong, 27 Februari 2015. Dalam wawancara kepada REUTERS, ia berpendapat hukuman enam tahun penjara belum sepadan dengan penderitaan yang dialaminya. AP/Vincent Yu

Pendukung TKW korban penyiksaan majikan, Erwiana Sulistyaningsih, mengikuti aksi menuntut perbaikan perlindungan bagi TKW di depan pengadilan di Hong Kong, 27 Februari 2015. REUTERS/Tyrone Siu

Pendukung TKW korban penyiksaan majikan, Erwiana Sulistyaningsih, mengikuti aksi menuntut perbaikan perlindungan bagi TKW di depan pengadilan di Hong Kong, 27 Februari 2015. REUTERS/Tyrone Siu

Kondisi TKW Erwiana Sulistyaningsih, saat dirawat di RS Sragen, Jawa Tengah, 5 Februari 2014. Ia dirawat sebulan dan tidak mendapat gaji selama bekerja di Hong Kong. ANWAR MUSTAFA/AFP/Getty Images

Kondisi TKW Erwiana Sulistyaningsih, saat dirawat di RS Sragen, Jawa Tengah, 5 Februari 2014. Ia dirawat sebulan dan tidak mendapat gaji selama bekerja di Hong Kong. ANWAR MUSTAFA/AFP/Getty Images


1 dari Gambar