Tersangka Korupsi Lahan Rorotan Indra Sukmono Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 22:30 WIB

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di  Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di  Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. 
TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. Indra diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorortan di Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar