BNN Ungkap Kasus TPPU Jaringan Narkotika

Rabu, 9 Oktober 2024 16:00 WIB

Personel BNN menggiring tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu saat rilis pengungkapan kasus TPPU di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024. BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi

Personel BNN menggiring tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu saat rilis pengungkapan kasus TPPU di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024. BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi

Personel BNN menyusun barang bukti mata uang asing setelah rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024. BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi

Personel BNN menyusun barang bukti mata uang asing setelah rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024. BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi

Personel BNN berjaga di dekat barang bukti kendaraan roda empat dan roda dua saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024. BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi

Personel BNN berjaga di dekat barang bukti kendaraan roda empat dan roda dua saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024. BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (kedua kanan) didampingi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi (kanan), Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri dan pejabat lainnya menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024. BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (kedua kanan) didampingi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi (kanan), Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri dan pejabat lainnya menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024. BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi

Personel BNN berjaga di dekat barang bukti kendaraan roda empat dan roda dua saat press rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (9/10/2024). BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yairu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang dan menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp.64 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Personel BNN berjaga di dekat barang bukti kendaraan roda empat dan roda dua saat press rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (9/10/2024). BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yairu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang dan menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp.64 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Personel BNN menunjukkan barang bukti sertifikat tanah saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024. BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi

Personel BNN menunjukkan barang bukti sertifikat tanah saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024. BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi


1 dari Gambar