Warga Dago Elos Konvoi Kendaraan setelah Duo Muller Dituntut 5 Tahun Bui

Kamis, 3 Oktober 2024 15:30 WIB

Warga permukiman Dago Elos melakukan konvoi kendaraan dan orasi jalanan setelah sidang tuntutan sengketa lahan dengan terdakwa Muller bersaudara di Bandung, Jawa Barat, 3 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Muller bersaudara hukuman penjara lima tahun enam bulan dalam kasus pemalsuan surat dan dan keterangan palsu di pusaran konflik lahan Dago Elos. TEMPO/Prima Mulia

Warga permukiman Dago Elos melakukan konvoi kendaraan dan orasi jalanan setelah sidang tuntutan sengketa lahan dengan terdakwa Muller bersaudara di Bandung, Jawa Barat, 3 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Muller bersaudara hukuman penjara lima tahun enam bulan dalam kasus pemalsuan surat dan dan keterangan palsu di pusaran konflik lahan Dago Elos. TEMPO/Prima Mulia

Warga permukiman Dago Elos melakukan konvoi kendaraan dan orasi jalanan setelah sidang tuntutan sengketa lahan dengan terdakwa Muller bersaudara di Bandung, Jawa Barat, 3 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Muller bersaudara hukuman penjara lima tahun enam bulan dalam kasus pemalsuan surat dan dan keterangan palsu di pusaran konflik lahan Dago Elos. TEMPO/Prima Mulia

Warga permukiman Dago Elos melakukan konvoi kendaraan dan orasi jalanan setelah sidang tuntutan sengketa lahan dengan terdakwa Muller bersaudara di Bandung, Jawa Barat, 3 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Muller bersaudara hukuman penjara lima tahun enam bulan dalam kasus pemalsuan surat dan dan keterangan palsu di pusaran konflik lahan Dago Elos. TEMPO/Prima Mulia

Warga permukiman Dago Elos melakukan konvoi kendaraan dan orasi jalanan setelah sidang tuntutan sengketa lahan dengan terdakwa Muller bersaudara di Bandung, Jawa Barat, 3 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Muller bersaudara hukuman penjara lima tahun enam bulan dalam kasus pemalsuan surat dan dan keterangan palsu di pusaran konflik lahan Dago Elos. TEMPO/Prima Mulia

Warga permukiman Dago Elos melakukan konvoi kendaraan dan orasi jalanan setelah sidang tuntutan sengketa lahan dengan terdakwa Muller bersaudara di Bandung, Jawa Barat, 3 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Muller bersaudara hukuman penjara lima tahun enam bulan dalam kasus pemalsuan surat dan dan keterangan palsu di pusaran konflik lahan Dago Elos. TEMPO/Prima Mulia

Warga permukiman Dago Elos melakukan konvoi kendaraan dan orasi jalanan setelah sidang tuntutan sengketa lahan dengan terdakwa Muller bersaudara di Bandung, Jawa Barat, 3 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Muller bersaudara hukuman penjara lima tahun enam bulan dalam kasus pemalsuan surat dan dan keterangan palsu di pusaran konflik lahan Dago Elos. TEMPO/Prima Mulia

Warga permukiman Dago Elos melakukan konvoi kendaraan dan orasi jalanan setelah sidang tuntutan sengketa lahan dengan terdakwa Muller bersaudara di Bandung, Jawa Barat, 3 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Muller bersaudara hukuman penjara lima tahun enam bulan dalam kasus pemalsuan surat dan dan keterangan palsu di pusaran konflik lahan Dago Elos. TEMPO/Prima Mulia


1 dari Gambar