Korupsi Sistem Proteksi TKI, Mantan Dirjen Kemnaker Dituntut Penjara 4 Tahun 8 Bulan

Selasa, 1 Oktober 2024 19:00 WIB

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker Tahun Anggaran 2012. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker Tahun Anggaran 2012. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Selain tuntutan penjara dan denda, Jaksa juga menuntut Reyna Usman membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Selain tuntutan penjara dan denda, Jaksa juga menuntut Reyna Usman membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Tim JPU KPK membagikan surat tuntutan kepada hakim dan terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Jaksa juga meminta agar hakim menyita harta benda Reyna jika dia tak memiliki membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu 1 bulan setelah amar putusan berkekuatan hukum tetap. TEMPO/Imam Sukamto

Tim JPU KPK membagikan surat tuntutan kepada hakim dan terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Jaksa juga meminta agar hakim menyita harta benda Reyna jika dia tak memiliki membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu 1 bulan setelah amar putusan berkekuatan hukum tetap. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Direktur PT Adhi Mandiri, Karunia menjalani sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker, Jaksa KPK mendakwa Reyna Usman bersama Nyoman dan Karunia telah merugikan keuangan negara senilai Rp 17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Direktur PT Adhi Mandiri, Karunia menjalani sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker, Jaksa KPK mendakwa Reyna Usman bersama Nyoman dan Karunia telah merugikan keuangan negara senilai Rp 17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar