Calon Legislatif dan Calon Kepala Daerah Terpilih Laporkan LHKPN ke KPK

Selasa, 10 September 2024 17:10 WIB

Satgas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melayani penerimaan pelaporan dari perwakilan Calon Anggota Legislatif dan Calon Kepala Daerah, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 September 2024. Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah mencatat sebanyak 20.325 dari 20.436 Calon Legislatif terpilih DPR, DPD dan DPRD berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum, telah memenuhi kewajiban dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mencapai 99,32 persen, sedangkan sebanyak 36 Caleg dinyatakan laporannya belum lengkap dihimbau segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan. TEMPO/Imam Sukamto

Satgas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melayani penerimaan pelaporan dari perwakilan Calon Anggota Legislatif dan Calon Kepala Daerah, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 September 2024. Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah mencatat sebanyak 20.325 dari 20.436 Calon Legislatif terpilih DPR, DPD dan DPRD berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum, telah memenuhi kewajiban dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mencapai 99,32 persen, sedangkan sebanyak 36 Caleg dinyatakan laporannya belum lengkap dihimbau segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan. TEMPO/Imam Sukamto

Satgas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melayani penerimaan pelaporan dari perwakilan Calon Anggota Legislatif dan Calon Kepala Daerah, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 September 2024. Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah mencatat sebanyak 20.325 dari 20.436 Calon Legislatif terpilih DPR, DPD dan DPRD berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum, telah memenuhi kewajiban dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mencapai 99,32 persen, sedangkan sebanyak 36 Caleg dinyatakan laporannya belum lengkap dihimbau segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan. TEMPO/Imam Sukamto

Satgas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melayani penerimaan pelaporan dari perwakilan Calon Anggota Legislatif dan Calon Kepala Daerah, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 September 2024. Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah mencatat sebanyak 20.325 dari 20.436 Calon Legislatif terpilih DPR, DPD dan DPRD berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum, telah memenuhi kewajiban dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mencapai 99,32 persen, sedangkan sebanyak 36 Caleg dinyatakan laporannya belum lengkap dihimbau segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan. TEMPO/Imam Sukamto

Satgas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melayani penerimaan pelaporan dari perwakilan Calon Anggota Legislatif dan Calon Kepala Daerah, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 September 2024. Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah mencatat sebanyak 20.325 dari 20.436 Calon Legislatif terpilih DPR, DPD dan DPRD berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum, telah memenuhi kewajiban dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mencapai 99,32 persen, sedangkan sebanyak 36 Caleg dinyatakan laporannya belum lengkap dihimbau segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan. TEMPO/Imam Sukamto

Satgas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melayani penerimaan pelaporan dari perwakilan Calon Anggota Legislatif dan Calon Kepala Daerah, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 September 2024. Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah mencatat sebanyak 20.325 dari 20.436 Calon Legislatif terpilih DPR, DPD dan DPRD berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum, telah memenuhi kewajiban dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mencapai 99,32 persen, sedangkan sebanyak 36 Caleg dinyatakan laporannya belum lengkap dihimbau segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan. TEMPO/Imam Sukamto

Kasatgas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, David Tarihoran, memeriksa dokumen penerimaan pelaporan dari perwakilan Calon Anggota Legislatif dan Calon Kepala Daerah, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 September 2024. Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah mencatat sebanyak 20.325 dari 20.436 Calon Legislatif terpilih DPR, DPD dan DPRD berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum, telah memenuhi kewajiban dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mencapai 99,32 persen, sedangkan sebanyak 36 Caleg dinyatakan laporannya belum lengkap dihimbau segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan. TEMPO/Imam Sukamto

Kasatgas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, David Tarihoran, memeriksa dokumen penerimaan pelaporan dari perwakilan Calon Anggota Legislatif dan Calon Kepala Daerah, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 September 2024. Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah mencatat sebanyak 20.325 dari 20.436 Calon Legislatif terpilih DPR, DPD dan DPRD berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum, telah memenuhi kewajiban dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mencapai 99,32 persen, sedangkan sebanyak 36 Caleg dinyatakan laporannya belum lengkap dihimbau segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan. TEMPO/Imam Sukamto

Perwakilan Calon Anggota Legislatif dan Calon Kepala Daerah, melakukan pelaporan ke Satgas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 September 2024. Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah mencatat sebanyak 20.325 dari 20.436 Calon Legislatif terpilih DPR, DPD dan DPRD berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum, telah memenuhi kewajiban dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mencapai 99,32 persen, sedangkan sebanyak 36 Caleg dinyatakan laporannya belum lengkap dihimbau segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan.
TEMPO/Imam Sukamto

Perwakilan Calon Anggota Legislatif dan Calon Kepala Daerah, melakukan pelaporan ke Satgas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 September 2024. Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah mencatat sebanyak 20.325 dari 20.436 Calon Legislatif terpilih DPR, DPD dan DPRD berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum, telah memenuhi kewajiban dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mencapai 99,32 persen, sedangkan sebanyak 36 Caleg dinyatakan laporannya belum lengkap dihimbau segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan. TEMPO/Imam Sukamto

Satgas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melayani penerimaan pelaporan dari perwakilan Calon Anggota Legislatif dan Calon Kepala Daerah, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 September 2024. Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah mencatat sebanyak 20.325 dari 20.436 Calon Legislatif terpilih DPR, DPD dan DPRD berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum, telah memenuhi kewajiban dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mencapai 99,32 persen, sedangkan sebanyak 36 Caleg dinyatakan laporannya belum lengkap dihimbau segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan.
TEMPO/Imam Sukamto

Satgas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melayani penerimaan pelaporan dari perwakilan Calon Anggota Legislatif dan Calon Kepala Daerah, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 September 2024. Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah mencatat sebanyak 20.325 dari 20.436 Calon Legislatif terpilih DPR, DPD dan DPRD berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum, telah memenuhi kewajiban dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mencapai 99,32 persen, sedangkan sebanyak 36 Caleg dinyatakan laporannya belum lengkap dihimbau segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar