KLHK Ringkus Penjual Cula Badak dan Pipa Dugong di Palembang

Selasa, 27 Agustus 2024 18:00 WIB

Barang bukti cula badak ditampilkan saat rilis kasus penangkapan perdagangan ilegal delapan cula badak dan pipa gading gajah di BPPLHK Sumatera seksi Wilayah III Palembang di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK bersama Polda Sumsel menangkap satu orang tersangka berinisial ZA (60) dan menyita barang bukti delapan cula badak dan lima pipa gading gajah dan tiga pipa dugong. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Barang bukti cula badak ditampilkan saat rilis kasus penangkapan perdagangan ilegal delapan cula badak dan pipa gading gajah di BPPLHK Sumatera seksi Wilayah III Palembang di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK bersama Polda Sumsel menangkap satu orang tersangka berinisial ZA (60) dan menyita barang bukti delapan cula badak dan lima pipa gading gajah dan tiga pipa dugong. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus penangkapan perdagangan ilegal delapan cula badak dan pipa gading gajah di BPPLHK Sumatera seksi Wilayah III Palembang di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK bersama Polda Sumsel menangkap satu orang tersangka berinisial ZA (60) dan menyita barang bukti delapan cula badak dan lima pipa gading gajah dan tiga pipa dugong. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus penangkapan perdagangan ilegal delapan cula badak dan pipa gading gajah di BPPLHK Sumatera seksi Wilayah III Palembang di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK bersama Polda Sumsel menangkap satu orang tersangka berinisial ZA (60) dan menyita barang bukti delapan cula badak dan lima pipa gading gajah dan tiga pipa dugong. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Petugas menyusun barang bukti cula badak saat rilis kasus penangkapan perdagangan ilegal delapan cula badak dan pipa gading gajah di BPPLHK Sumatera seksi Wilayah III Palembang di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK bersama Polda Sumsel menangkap satu orang tersangka berinisial ZA (60) dan menyita barang bukti delapan cula badak dan lima pipa gading gajah dan tiga pipa dugong. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Petugas menyusun barang bukti cula badak saat rilis kasus penangkapan perdagangan ilegal delapan cula badak dan pipa gading gajah di BPPLHK Sumatera seksi Wilayah III Palembang di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK bersama Polda Sumsel menangkap satu orang tersangka berinisial ZA (60) dan menyita barang bukti delapan cula badak dan lima pipa gading gajah dan tiga pipa dugong. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Petugas menggiring ZA (kedua kiri) tersangka perdagangan cula badak saat rilis kasus penangkapan perdagangan ilegal delapan cula badak dan pipa gading gajah di BPPLHK Sumatera seksi Wilayah III Palembang di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK bersama Polda Sumsel menangkap satu orang tersangka berinisial ZA (60) dan menyita barang bukti delapan cula badak dan lima pipa gading gajah dan tiga pipa dugong. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Petugas menggiring ZA (kedua kiri) tersangka perdagangan cula badak saat rilis kasus penangkapan perdagangan ilegal delapan cula badak dan pipa gading gajah di BPPLHK Sumatera seksi Wilayah III Palembang di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK bersama Polda Sumsel menangkap satu orang tersangka berinisial ZA (60) dan menyita barang bukti delapan cula badak dan lima pipa gading gajah dan tiga pipa dugong. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi


1 dari Gambar