Crazy Rich Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Rabu, 21 Agustus 2024 15:00 WIB

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Helena Lim berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Helena Lim berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar