Kebijakan Penerapan WFH dan WFO Paska Libur Lebaran

Editor

Fardi Bestari

Selasa, 16 April 2024 16:00 WIB

Suasana lengang kawasan perkantoran Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.

Suasana lengang kawasan perkantoran Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.

Suasana lengang trotoar perkantoran kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.

Suasana lengang trotoar perkantoran kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.

Suasana ramai lancar arus lalu lintas  kawasan perkantoran Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.

Suasana ramai lancar arus lalu lintas kawasan perkantoran Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.

Suasana lengang trotoar perkantoran kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.

Suasana lengang trotoar perkantoran kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.

Suasana lengang trotoar perkantoran kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.

Suasana lengang trotoar perkantoran kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.


1 dari Gambar