KPK Hari Ini: Pemeriksaan Ajudan Gubernur Maluku Utara - Penyuap Bupati Labuhanbatu

Rabu, 17 Januari 2024 18:00 WIB

Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Ramadhan Ibrahim diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Ramadhan Ibrahim diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Ramadhan Ibrahim diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Ramadhan Ibrahim diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Nanang Ramis, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Abdul Nanang Ramis, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023 dari anggaran APBN sebesar Rp50,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Nanang Ramis, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Abdul Nanang Ramis, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023 dari anggaran APBN sebesar Rp50,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Staf PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Hendra Sugiarto, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023 dari anggaran APBN sebesar Rp50,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Staf PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Hendra Sugiarto, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023 dari anggaran APBN sebesar Rp50,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Fazar Syahputra, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Fazar Syahputra, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

Fazar Syahputra, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Fazar Syahputra, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

Fazar Syahputra, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Fazar Syahputra, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

Fazar Syahputra, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Fazar Syahputra, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar