Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap

Rabu, 6 September 2023 22:00 WIB

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjalani sidang dakwaan kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smarta City di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, 6 September 2023. Jaksa KPK mendakwa Yana Mulyana bersama Kepala Dinas Perhubungan nonaktif  Dadang Darmawan serta Sekretaris Dishub nonaktif Khairul Rijal telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas masing-masing senilai Rp 400 juta dan Rp 2 milyar. TEMPO/Prima mulia

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjalani sidang dakwaan kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smarta City di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, 6 September 2023. Jaksa KPK mendakwa Yana Mulyana bersama Kepala Dinas Perhubungan nonaktif Dadang Darmawan serta Sekretaris Dishub nonaktif Khairul Rijal telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas masing-masing senilai Rp 400 juta dan Rp 2 milyar. TEMPO/Prima mulia

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjalani sidang dakwaan kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smarta City di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, 6 September 2023. Jaksa KPK mendakwa Yana Mulyana bersama Kepala Dinas Perhubungan nonaktif  Dadang Darmawan serta Sekretaris Dishub nonaktif Khairul Rijal telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas masing-masing senilai Rp 400 juta dan Rp 2 milyar. TEMPO/Prima mulia

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjalani sidang dakwaan kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smarta City di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, 6 September 2023. Jaksa KPK mendakwa Yana Mulyana bersama Kepala Dinas Perhubungan nonaktif Dadang Darmawan serta Sekretaris Dishub nonaktif Khairul Rijal telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas masing-masing senilai Rp 400 juta dan Rp 2 milyar. TEMPO/Prima mulia

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung nonaktif  Khairul Rijal menunggu waktu sidang dakwaan kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smarta City di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, 6 September 2023. Jaksa KPK mendakwa Walikota nonaktif Yana Mulyana bersama Kepala Dinas Perhubungan nonaktif  Dadang Darmawan serta Sekretaris Dishub nonaktif Khairul Rijal telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas masing-masing senilai Rp 400 juta dan Rp 2 milyar. TEMPO/Prima mulia

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung nonaktif Khairul Rijal menunggu waktu sidang dakwaan kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smarta City di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, 6 September 2023. Jaksa KPK mendakwa Walikota nonaktif Yana Mulyana bersama Kepala Dinas Perhubungan nonaktif Dadang Darmawan serta Sekretaris Dishub nonaktif Khairul Rijal telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas masing-masing senilai Rp 400 juta dan Rp 2 milyar. TEMPO/Prima mulia

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana berembug dengan kuasa hukum sebelum menjalani sidang dakwaan kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smarta City di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, 6 September 2023. Jaksa KPK mendakwa Yana Mulyana bersama Kepala Dinas Perhubungan nonaktif  Dadang Darmawan serta Sekretaris Dishub nonaktif Khairul Rijal telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas masing-masing senilai Rp 400 juta dan Rp 2 milyar. TEMPO/Prima mulia

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana berembug dengan kuasa hukum sebelum menjalani sidang dakwaan kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smarta City di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, 6 September 2023. Jaksa KPK mendakwa Yana Mulyana bersama Kepala Dinas Perhubungan nonaktif Dadang Darmawan serta Sekretaris Dishub nonaktif Khairul Rijal telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas masing-masing senilai Rp 400 juta dan Rp 2 milyar. TEMPO/Prima mulia


1 dari Gambar