Tiga Tersangka Korupsi Bansos Beras Ditahan KPK

Rabu, 23 Agustus 2023 21:30 WIB

Direktur Utama PT. Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (kanan), Tim penasehat PT. Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani dan General Manager PT. Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto (kiri) mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020.  TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Utama PT. Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (kanan), Tim penasehat PT. Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani dan General Manager PT. Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto (kiri) mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020.  TEMPO/Imam Sukamto

Wakil ketua Alexander Marwata bersama juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan tiga tersangka baru, gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020, negara merugi sekitar Rp127,5 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Wakil ketua Alexander Marwata bersama juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan tiga tersangka baru, gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020, negara merugi sekitar Rp127,5 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Utama PT. Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (kiri), Tim penasehat PT. Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani dan General Manager PT. Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto (kanan), mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020.  TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Utama PT. Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (kiri), Tim penasehat PT. Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani dan General Manager PT. Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto (kanan), mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020.  TEMPO/Imam Sukamto

Wakil ketua Alexander Marwata bersama juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan tiga tersangka baru, gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020, negara merugi sekitar Rp127,5 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Wakil ketua Alexander Marwata bersama juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan tiga tersangka baru, gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020, negara merugi sekitar Rp127,5 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Utama PT. Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren, Tim penasehat PT. Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani dan General Manager PT. Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020.  TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Utama PT. Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren, Tim penasehat PT. Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani dan General Manager PT. Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020.  TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Utama PT. Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren, Tim penasehat PT. Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani dan General Manager PT. Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020, negara merugi sekitar Rp127,5 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Utama PT. Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren, Tim penasehat PT. Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani dan General Manager PT. Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020, negara merugi sekitar Rp127,5 miliar. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar