Hakim Cabut Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD

Senin, 31 Juli 2023 19:00 WIB

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (kedua kanan) mengikuti sidang gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dicabut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (kedua kanan) mengikuti sidang gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dicabut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (kiri) bersama  Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Desy Meutia Firdaus (kanan) bersiap mengikuti sidang gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dicabut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (kiri) bersama Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Desy Meutia Firdaus (kanan) bersiap mengikuti sidang gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dicabut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Suasana sidang gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kepada Mahfud MD di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dicabut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Suasana sidang gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kepada Mahfud MD di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dicabut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (ketiga kanan) mengikuti sidang gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dicabut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (ketiga kanan) mengikuti sidang gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dicabut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (tengah) bersama  Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Desy Meutia Firdaus (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai menjalani sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dicabut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (tengah) bersama Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Desy Meutia Firdaus (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai menjalani sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dicabut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta


1 dari Gambar