Sudrajad Dimyati Tertunduk Usai Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 30 Mei 2023 21:30 WIB

Terdakwa Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati usai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Majelis Hakim memvonis Sudrajad Dimyati dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati usai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Majelis Hakim memvonis Sudrajad Dimyati dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati usai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Majelis hakim menyatakan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung itu terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati usai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Majelis hakim menyatakan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung itu terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati usai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Vonis terhadap Sudrajad ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati usai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Vonis terhadap Sudrajad ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati usai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Jaksa juga menuntut Sudrajad membayar uang pengganti sebanyak Sin$ 80 ribu, namun tidak dikabulkan. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati usai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Jaksa juga menuntut Sudrajad membayar uang pengganti sebanyak Sin$ 80 ribu, namun tidak dikabulkan. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar