Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Rabu, 12 April 2023 18:13 WIB

Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (kiri) bersama Hakim Anggota Ewit soetriadi (kanan) membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. ANTARA/Muhammad Adimaja

Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (kiri) bersama Hakim Anggota Ewit soetriadi (kanan) membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. ANTARA/Muhammad Adimaja

Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (kanan) bersama Hakim Anggota Ewit soetriadi membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. ANTARA/Muhammad Adimaja

Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (kanan) bersama Hakim Anggota Ewit soetriadi membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. ANTARA/Muhammad Adimaja

Hakim ketua Singgih Budi Prakoso membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. ANTARA/Muhammad Adimaja

Hakim ketua Singgih Budi Prakoso membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. ANTARA/Muhammad Adimaja

Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (tengah) bersama empat hakim anggota membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. ANTARA/Muhammad Adimaja

Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (tengah) bersama empat hakim anggota membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. ANTARA/Muhammad Adimaja


1 dari Gambar