JPU Tolak Pledoi Richard Eliezer dan Putri Candrawathi
Editor
Senin, 30 Januari 2023 20:23 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus pembunuhan tersebut menolak pledoi atau nota pembelaan Eliezer. ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa Richard Eliezer menghadiri sidang lanjutan sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Senin, 30 Januari 2023 JPU menilai Richard Eliezer bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitas-nya. TEMPO/Magang/Muhammad Fahrur Rozi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi. ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bagaimana diktum surat tuntutan penuntut umum, yaitu delapan tahun penjara. ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. Putri Candrawathi diduga turut melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. ANTARA/Reno Esnir