MK Tolak Gugatan PKS, Presidential Threshold Tetap 20 Persen

Kamis, 29 September 2022 16:20 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Keputusan sidang keluar meski MK belum pernah menggelar sidang pembuktian terkait gugatan uji materi tersebut hingga sekarang. TEMPO/Subekti.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Keputusan sidang keluar meski MK belum pernah menggelar sidang pembuktian terkait gugatan uji materi tersebut hingga sekarang. TEMPO/Subekti.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Permohonan 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.TEMPO/Subekti

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Permohonan 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.TEMPO/Subekti

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold sebesar 20 persen diturunkan menjadi 7-9 persen. TEMPO/Subekti

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold sebesar 20 persen diturunkan menjadi 7-9 persen. TEMPO/Subekti

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Keputusan sidang keluar meski MK belum pernah menggelar sidang pembuktian terkait gugatan uji materi tersebut hingga sekarang. TEMPO/Subekti

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Keputusan sidang keluar meski MK belum pernah menggelar sidang pembuktian terkait gugatan uji materi tersebut hingga sekarang. TEMPO/Subekti

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka. TEMPO/Subekti

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka. TEMPO/Subekti


1 dari Gambar