Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Barang Bukti Ilegal Senilai Rp 2 Miliar, Termasuk Senjata Api
Videografer
Editor
Rabu, 25 September 2024 07:00 WIB
Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan gelar perkara hasil penindakan tahun 2023 hingga 2024, bernilai hingga Rp2 miliar, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bea dan Cukai, Selasa, 24 September 2024. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyebutkan barang bukti hasil penindakan ini dimusnahkan karena merupakan barang ilegal dan merugikan negara, termasuk menyerahkan barang bukti senjata api dan amunisinya ke pihak Kepolisian untuk penindakan lebih lanjut.
Video: Antara (Agung Andhika Indrawan/Andi Bagasela/Farah Khadija)