Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster

Videografer

Istimewa

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 25 September 2021 15:00 WIB

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali membuktikan komitmennya untuk memberantas Penyelundupan benih bening lobster sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang ekspor.

Dalam Konferensi pers nya di Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjung Priok Jakarta Utara,  Jum'at 24 September 2021 Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) di Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara.

Dirpolair Korpolairud juga menjelaskan bahwa modus operandi tersangka yaitu mencari keuntungan melalui jual beli Benih Bening Lobster yang akan di kirim ke Singapura. Dari pengungkapan kasus tersebut Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri  telah berhasil mengungkap satu sindikat jaringan pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.33.624.000.000.

Sumber: Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri