Industri Gula Percepat Distribusi  

Ribuan truk kontainer terjebak macet sepanjang 4 Km di Jalan Raya Porong, Sidoarjo, Selasa (15/09). Mulai H-5 hingga H+4 lebaran, truk kontainer dilarang melintasi jalur ini kecuali truk yang bermuatan sembako. Foto:TEMPO/Dwi Narwoko
Ribuan truk kontainer terjebak macet sepanjang 4 Km di Jalan Raya Porong, Sidoarjo, Selasa (15/09). Mulai H-5 hingga H+4 lebaran, truk kontainer dilarang melintasi jalur ini kecuali truk yang bermuatan sembako. Foto:TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI), Suryo Alam, mengatakan kalangan pelaku industri gula rafinasi telah mengantisipasi larangan truk yang melewati jalur mudik saat musim Lebaran tahun ini.

Menurut Suryo, hal ini dilakukan agar tidak mengganggu distribusi barang ke konsumen. “Kami sudah pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, jadi kami percepat distribusi untuk mengantisipasi hal ini,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 30 Juli 2013.

Untuk mengantisipasi agar tidak harus melewati jalur alternatif, pelaku industri sengaja memajukan distribusi sejak empat bulan lalu. “Kami sudah mengingatkan produsen maupun distributor nanti akan crowded sehingga distribusi dipercepat,” kata dia.

Selain itu, kata Suryo, produsen juga membatasi waktu distribusi, yaitu terakhir H-7 Lebaran dan H+10 Lebaran. “Ambil barang sebelum atau sesudah tanggal itu. Jadi, kami sama sekali tidak terganggu,” katanya.

Truk angkutan barang berukuran jumbo lebih dari dua sumbu roda atau maksimal 16 ton bakal dilarang melintasi jalur mudik mulai H-4 hingga Lebaran hari pertama pada 8 Agustus 2013. Keputusan Kementerian Perhubungan ini demi mengurangi kemacetan arus mudik di jalur itu.

"Yang dilarang mulai H-4 sampai H+1 itu truk yang bermuatan material bangunan, truk tempel, truk gandengan, truk peti kemas, dan semua jenis mobil pengangkut barang lebih dari dua sumbu roda," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Deddy Taufik beberapa waktu lalu.

Namun, kata Deddy, truk pengangkut kebutuhan bahan pokok, bahan bakar minyak, dan angkutan pos masih ditoleransi untuk melintasi jalur mudik. "Tapi hanya boleh diangkut mobil dua sumbu. Kalau diangkut oleh mobil atau truk lebih dari dua sumbu tetap dilarang," ujar Deddy.

Dinas Perhubungan sejatinya mengusulkan agar pelarangan truk ukuran jumbo yang melewati jalur mudik diberlakukan mulai H-7. "Tapi, akhirnya Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memulainya pada H-4. Mungkin untuk kepentingan stabilitas distribusi ekonomi juga.”

ANANDA TERESIA | ERICK P. HARDI

Terpopuler