H-4 Lebaran, Jalur Mudik Bebas Truk Jumbo  

Editor

Bobby Chandra

Truk melintas di jalan tol dalam kota Jakarta (28/3). TEMPO/Tony Hartawan
Truk melintas di jalan tol dalam kota Jakarta (28/3). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bandung - Truk angkutan barang berukuran jumbo lebih dari dua sumbu roda atau maksimal 16 ton bakal dilarang melintasi jalur mudik mulai H-4 hingga Lebaran hari pertama pada 8 Agustus 2013. Keputusan Kementerian Perhubungan ini dilansir demi mengurangi kemacetan arus mudik di jalur-jalur tersebut.

"Yang dilarang mulai H-4 sampai H-1 itu truk yang bermuatan material bangunan, truk tempel, truk gandengan, truk peti kemas, dan semua jenis mobil pengangkut barang lebih dari dua sumbu roda," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Deddy Taufik kepada Tempo di Bandung, Selasa, 23 Juli 2013.

Namun memang, kata Deddy, truk pengangkut kebutuhan bahan-bahan pokok, bahan bakar minyak, dan angkutan pos masih bakal ditoleransi untuk melintasi jalur mudik. "Tapi hanya boleh diangkut oleh mobil dua sumbu. Kalau diangkut oleh mobil atau truk lebih dari dua sumbu tetap dilarang," ujar Deddy.

Menurut Deddy, Dinas Perhubungan sejatinya mengusulkan agar pelarangan truk ukuran jumbo yang melewati jalur mudik diberlakukan mulai H-7. "Tapi, akhirnya Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memulainya pada H-4. Mungkin untuk kepentingan stabilitas distribusi ekonomi juga," ucap Deddy.

Penutupan jalur untuk truk besar non-pengangkut sembilan bahan pokok juga diberlakukan di sepanjang tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dan Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi). "Mulai H-5 Lebaran," kata Kepala Sub-Bagian Lalu Lintas Tol Purbaleunyi Andrie Kustiawan saat dihubungi Tempo.

ERICK P. HARDI

Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor

Berita populer:
Beredar Video FPI Merusak Toko di Makassar

FPI: SBY yang Harus Menahan Diri

Tifatul Sembiring: Tempo Lebay